WORK IN PROGRESS

Sorry for any inconvenience caused We are currently in the process of reconstructing the sites in our network. Do come back often to check on the progress

Text Size
Article Index
Access to Justice and Public Empowerment
Tujuan
Metode
All Pages

Reformasi pada 1998 membuka pintu demokrasi, walaupun hakikat demokrasi belum berkembang di Indonesia. Namun, banyak pihak berupaya membangun demokrasi, baik dengan mengusung kegiatan pemberdayaan masyarakat (public empowerment) maupun dengan menyelenggarakan pelatihan bagi aparatur pemerintah mengenai tata pemerintahan yang baik (good governance), serta dengan memperjuangkan pembentukan dasar hukum bagi partisipasi masyarakat dalam proses formulasi kebijakan publik dan perencanaan pembangunan. Tak kalah penting adalah terdapat kalangan yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi hak mendasar manusia itu sendiri dan terdapat juga kalangan yang mengusung peningkatan porsi anggaran publik bertahap yang akhirnya dapat melebihi alokasi anggaran aparatur. Kesemuanya terakumulasi dalam kebijakan pemerintah yang terhimpun dalam berbagai program. Program kebijakan pemerintah yang dijalankan sekarang ini khususnya bidang hukum dan pelayanan publik, merupakan persoalan dan tantangan besar untuk mendorong partisipasi warga negara dalam proses kebijakan di tengah masyarakat dan pejabat pemerintahan yang terbiasa hidup dan bekerja dalam sistem feodal-otoriter.

 

 

Asumsi yang ada, pemerintahlah seharusnya lebih mengetahui dan memiliki segalanya, sehingga masyarakat bersikap pasif dengan tinggal menantikan apapun yang pemerintah berikan termasuk perintah. Dari sisi lain, pemerintah menganggap diri paling mengetahui segalanya dan yang terbaik bagi rakyat, sehingga tidak merasa perlu mendengar keinginan rakyat. Pemerintah juga menganggap segenap sumber daya adalah miliknya, bukan milik rakyat, sehingga merasa tidak perlu mendengar pendapat atau bertanya kepada rakyat ketika memanfaatkan sumber daya tersebut.

Di tengah suasana kebebasan merebak, tetapi demokrasi dalam praktik keseharian—termasuk komunikasi politik—belum berkembang, kebijakan atau program menjadi kurang efektif, gagal dan sia-sia, bahkan beberapa kasus menyebabkan konflik antara aparat dengan warga, dan antar warga. Beberapa contoh kasus mengenai kebijakan atau program yang sia-sia di beberapa daerah yang terjadi pada masa dan pasca-Orde Baru—apapun motif pembangunannya dan penyebabnya—antara lain ialah pasar yang sepi pembeli dan ditinggalkan pedagang. Ada pula gedung sekolah yang kosong tanpa murid, dan terminal kendaraan angkutan umum yang sepi tanpa satu pun kendaraan angkutan umum yang menyinggahinya.

Beberapa contoh kebijakan yang menimbulkan masalah baru seperti bencana kemacetan lalu lintas, dan kerusakan lingkungan berupa banjir, tanah longsor, kekeringan, abrasi pantai, erosi tepi sungai, pulau yang lenyap tenggelam dan kebakaran hutan. Di kota-kota besar dan menengah—apapun kepentingan dan motifnya—pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan kebijakan yang mengubah kebijakan tentang tata-ruang dari wilayah pemukiman menjadi kawasan bisnis; dan mengeluarkan izin baru bagi operasi kendaraan angkutan kota terus menerus kendati sudah melampaui jumlah yang diperlukan, sehingga menimbulkan kemacetan lalu-lintas jalan. Mengabaikan kebijakan tata-ruang dan wilayah dan kelestarian alam, tidak jarang pemerintah di banyak daerah mengizinkan pembangunan kompleks perumahan, kawasan industri, perdagangan dan perkebunan, serta pertambangan yang merusak lingkungan dengan berbagai cara seperti menimbun danau atau pantai, mempersempit sungai, menebang hutan di daratan atau di pantai, menghancurkan karang di pantai, eksploitasi air, dan menggali pulau. Akibatnya ialah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan menimbulkan bencana alam, yang akhirnya tidak hanya memiskinkan tetapi juga menyengsarakan mayoritas warga. Terlalu banyak contoh kasus untuk disebutkan satu demi satu, namun yang paling menonjol mungkin ialah kebijakan tentang penanganan bencana semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sejak 2006.

Salah satu contoh kasus tentang kebijakan yang menimbulkan konflik antara aparat dan warga ialah kebijakan tentang pembangunan proyek pengolahan sampah dengan peralatan modern di desa Bojong, Jawa Barat pada 2002. Ada pula contoh kasus tentang kebijakan yang menimbulkan konflik antar warga ialah mengenai batas wilayah kabupaten lama dengan kabupaten baru. Sedangkan contoh kasus mengenai kebijakan yang menimbulkan penolakan warga berupa demonstrasi ialah tentang pembangunan jalur khusus bus (busway) di kawasan perumahan Pondok Indah Jakarta pada 2007.

Hal tersebut menandakan belum terlaksananya keseimbangan (check and balance) antara hukum dan pembangunan ekonomi yang merupakan kendala tersendiri yang harus dicari jalan keluarnya bersama-sama. Saat ini sedang penyelesaian pembuatan RUU Pelayanan Publik yang menjadi bagian reformasi birokrasi guna mendukung pengaturan hukum dan pengusungan pemberdayaan masyarakat. Dukungan stakeholders dengan menggali rasa nasionalisme, baik dengan ide, saran, kritikan yang membangun merupakan solusi konkrit, bukan dengan saling menyalahkan. Oleh karena itu, dengan adanya acara ini dibagi menjadi dua sesi. Dalam diskusi publik mengangkat mengenai akses keadilan pada masyarakat, karena terjadinya diskriminatif kepada hak-hak mereka dengan sampel pada negara-negara di Eropa Timur ataupun negara-negara yang menganut post otorik.

Sedang pada launching buku yang mengangkat mengenai kehendak rakyat dalam kebijakan publik yang merupakan hasil penelitian di lima kota, yaitu Tanjungpinang, Singkawang, Balikpapan, Mataram, dan Tangerang. Dari kelima tim riset dimasing-masing daerah memilih sektor dalam layanan publik sesuai dengan kondisi dan persoalan paling mendesak untuk ditangani.

Sehubungan dengan itu, Institute for Policy and Comunity Studies (IPCOS) bekerjasama dengan The Asia-Europe Fundation (ASEF), Ford Fundation (FF) dan Komnas HAM memprakarsai kegiatan tersebut guna mencari solusi dalam penguatan suara rakyat dan hak-hak masyarakat sebagai faktor integrasi bangsa.

 



IPCOS