| Article Index |
|---|
| Seminar Tangerang 4 Desember 2006 |
| Narasumber, Fasilitator dan Peserta |
| Evaluasi Kegiatan |
| Indikator Sukses |
| Rekomendasi |
| All Pages |
Laporan penyelenggaraan seminar hasil kerjasama IPCOS dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bertajuk "Pelayanan Publik yang Berkualitas sebagai Instrumen Strategis dalam Memelihara Integrasi Bangsa" pada tanggal 4 Desember 2006.
Seminar Sehari
Pelayanan Publik yang Berkualitas sebagai Instrumen Strategis dalam Memelihara Integrasi Bangsa
4 Desember 2006
46 orang (40 peserta + 4 Pembicara + 2 Moderator)
Padang Modern Golf & Country Club Modernland, Tangerang
Faktor integrasi dan faktor disintegrasi/perpecahan bangsa ada yang bersifat tetap/permamen dan yang berubah. Faktor integrasi yang bersifat tetap antara lain ialah dasar Negara/falsafah bangsa, kesatuan wilayah geografis, bahasa nasional, pemerintahan nasional, hukum nasional, dsb. Faktor integrasi yang berubah antara lain ialah tingkat kesejahteraan, tingkat pendidikan, dsb. Faktor disintegrasi yang bersifat tetap antara lain ialah kemajemukan (pluralisme) bangsa, stratifikasi sosial-ekonomi, kepentingan pihak asing, dsb. Faktor disintegrasi yang berubah antara lain ialah dinamika dan perubahan politik yang cepat, pertumbuhan ekonomi yang cepat, dsb.
Tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan bangsa yang semakin baik akan memperkuat integrasi bangsa. Sebaliknya, tingkat kesejahteraan dan kualitas pendidikan yang menurun akan memperlemah integrasi (atau memperkuat disintegrasi) bangsa. Peran negara dalam memajukan kesejahteraan dan pendidikan sangatlah penting. Peran negara dalam hal ini dilaksanakan melalui pelayanan publik (public service), baik dalam menjalankan fungsi regulasi, fasilitasi dan supervisi maupun dalam menjalankan fungsi operasi/eksekusi. Layanan publik paling mendasar bagi manusia adalah pemeliharaan keamanan atau penciptaan rasa aman. Fungsi operasi di bidang ini merupakan monopoli negara yang dijalankan oleh aparat keamanan, yaitu kepolisian, kendati keamanan lingkungan bisa dilakukan bersama antara kepolisian dengan warga, termasuk satuan pengamanan/satpam jika berkenaan dengan gedung kantor, pabrik, pusat perbelanjaan (mall, plasa, department store, dll), pemukiman, perkebunan, dsb. Fungsi operasi yang juga merupakan monopoli negara ialah administrasi kependudukan. Sedangkan fungsi operasi yang bisa dijalankan oleh negara dan swasta/masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, transportasi, dsb. Dalam fungsi-fungsi ini, negara melakukan regulasi, fasilitasi dan supervisi.
Belum ada kesadaran bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah faktor penting integrasi bangsa. Pelayanan publik lebih sering dipandang sebagai fungsi yang sangat rutin. Tanpa disadari, pelayanan publik yang buruk sedikit demi sedikit menumbuhkan ketidakpuasan, kekecewaan, ketidakpercayaan, dan apatisme publik. Dengan kata lain, potensi perpecahan bisa berubah menjadi kenyataan apabila ketidakpuasan, kekecewaan, ketidakpercayaan dan apatisme publik meluas dan mendalam. Sebaliknya, kesatuan dapat dipelihara jika kepuasan, kepercayaan dan dukungan publik meluas, serta publik bersikap proaktif dalam kerjasama dengan pemerintah meningkatkan kualitas layanan publik. Seluruh literatur tentang desentralisasi pemerintahan menunjukkan bahwa tujuan pelaksanaan otonomi daerah ialah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas dan terjangkau. Akan tetapi, pelaksanaan desentralisasi sejak terbitnya UU No. 22 tahun 1999 dan kemudian revisinya pada UU No. 32 tahun 2004, tidak menunjukkan peningkatan kualitas layanan publik secara signifikan. Salah satu faktor penyebabnya, tiap provinsi dan kabupaten/kota memberikan penafsiran berbeda-beda terhadap peraturan-perundang-undangan tentang desentralisasi pemerintahan.
Konflik-konflik berskala kecil yang sering kita lihat atau temui sehari-hari seperti konflik pertanahan, penggusuran pedagang kaki-lima, konflik perburuhan, konflik antar warga dalam perebutan aset desa dan kabupaten (misal dalam pembentukan provinsi atau kabupaten baru) dll. sebenarnya dipengaruhi oleh pelayanan publik yang buruk (misalnya dalam layanan berbagai bentuk perizinan, kesejahteraan yang buruk, ketidakadilan dalam penerapan/pelayanan hukum, dsb.). Sedangkan konflik-konflik berskala luas yang pernah meletup seperti konflik antar etnik di Sanggau-Ledo (Dayak-Madura) dan Sambas (Melayu-Madura) Kalimantan Barat, kemudian di Sampit (Dayak-Madura) Kalimantan Tengah sedikit-banyak diwarnai kekecewaan dan ketidakpuasan warga terhadap ketidakmampuan aparat menegakkan hukum secara konsisten dan adil dalam penanganan berbagai konflik berskala kecil antar warga selama bertahun-tahun sebelumnya, selain faktor kesejahteraan umum yang buruk, dan faktor sosial-budaya. Akar masalah konflik bersenjata selama bertahun-tahun seperti di Aceh dan Papua sesungguhnya berkenaan dengan kesejahteraan umum yang buruk dan ketidakadilan (Aceh dan Papua, selain Kalimantan Timur dan Riau adalah daerah yang kaya akan sumber alam, tetapi sebagian besar penduduk miskin dan kualitas layanan publik yang buruk). Seperti kita ketahui, RUU Pemerintahan Aceh yang secara aklamasi sudah disetujui oleh seluruh fraksi DPR-RI dan Pemerintah Nasional untuk menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR-RI pada 11 Juli 2006 lalu menekankan peran strategis UU Pemerintahan Aceh dalam meningkatkan signifikan kesejahteraan mayoritas penduduk Aceh. Hal tersebut dilandasi oleh kesadaran kuat bahwa akar masalah konflik dan kekerasan bersenjata di Aceh selama bertahun-tahun adalah kesejahteraan dan kualitas layanan publik yang buruk.
Pelayanan publik merupakan salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, yang pada gilirannya dapat meredam potensi (atau mencegah pecahnya) konflik, di samping memelihara kepercayaan dan dukungan publik. Bahkan pelayanan publik yang berkualitas yang mendorong kerjasama dan partisipasi publik mendeteksi kemungkinan pecahnya konflik. Dengan kata lain merekatkan kesatuan antar warga bangsa,
| < Prev | Next > |
|---|