Implementasi demokrasi merupakan amanat reformasi yang harus segera dipenuhi penyelenggaraannya di Republik Indonesia. Artinya demokrasi harus dijalankan tanpa embel-embel seperti yang telah terjadi di masa lalu, seperti Demokrasi Terpimpin atau Dernokrasi Pancasila. Demokrasi adalah demokrasi.
Sebagai konsekuensi implementasi demokrasi adalah penyediaan ruang bagi partisipasi publik yang seluas-luasnya. Selama ini, partisipasi publik yang terfasilitasi hanya sebatas penggunaan hak pilih dalam pemilu dan pemberian kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak dan pungutan lain yang bersifat sah dan legal. Ruang partisipasi publik sesuai dengan keinginan masyarakat sendiri masih sangat minimalis -kalau tidak bisa dikatakan nihil.
Dalam upaya mendorong terwujudnya pemerintahan oleh, dari dan untuk rakyat, IPCOS berupaya memfasilitasi upaya pemberdayaan dan peningkatan partisipasi publik melalui berbagai kegiatan di daerah yang jauh dari jangkauan pusat -remote area- melalui berbagai kegiatan.
Kegiatan pemberdayaan partisipasi publik dimulai dari penyelenggaraan diskusi kelompok terfokus yang melibatkan seluruh perwakilan stakeholders secara selektif. Dari berbagai diskusi tersebut dapat diketahui format dan bentuk partiisipasi seperti apa yang dikehendaki oleh masyarakat. Saat ini IPCOS telah menyeienggarakan diskusi di Kupang, Singkawang dan Tanjung Pinang.Diskusi tersebut akan terus bergulir ke tempat lainnya. Dengan demikian akan terdapat bahan yang lebih kaya mengenai format dan bentuk partisipasi publik yang memenuhi harapan rakyat.
Read more...