Indonesia memiliki keragaman dengan ribuan pulau memiliki nuansa tersendiri dalam corak budayanya. Keanekaan budaya ini melahirkan pula keberagaman pola fikir dan karakter khas tiap daerahnya. Agar keberagaman itu tetap harmoni dan tertib maka kaidah dan norma menjadi hal yang sangat penting. Hukum adalah wujud dari kaidah dan norma yang jadi dasar interaksi sosial. Namun, seringkali aturan hukum dibuat hanya untuk menguntungkan pihak yang memiliki kuasa atau status sosial ekonomi yang terhormat. Padahal, hukum adalah aturan untuk menjaga ketertiban, yang seharusnya bersifat adil dan bijaksana. Adil memang tidak harus sama rata, tapi setidaknya memberikan porsi yang setara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan. Munculnya hukum-hukum yang dianggap ‘tidak adil’ itu tanpa disadari masyarakat telah menimbulkan persoalan tersendiri. Pemahaman yang keliru tentang kaidah agama atau adat yang dicampuradukan dengan substansi hukum positif menyebabkan timbulnya penafsiran ganda tentang arti kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini terlihat dari sekitar 154 kebijakan daerah yang diterbitkan ditingkat provinsi 64 kebijakannya telah secara langsung ataupun tidak telah mendiskriminasikan perempuan. Diskriminasi terjadi karena penafsiran para pembuat kebijakan dan aturan terkotak pada kepentigan politiknya dan melupaka konstitusi negara yang telah melahirkan dan menyatukan Indonesia yang beragam. Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sebagai satu lembaga negara yang melindungi hak-hak konstitusional perempuan melakukan upaya meminimalisasi dampak dari peraturan daerah yang mengeksploitasi dan mengkriminalisasikan tubuh perempuan.
Terdapat 16 kabupaten/kota dari 7 provinsi yakni: Banjar, Bantul, Bireun, Bulukumba, Cianjur, Dompu, Hulu Sungai Utara, Indramayu, Lombok Timur, Pangkep, Sukabumi, Tasikmalaya, Banda Aceh, Lhokseumawe, Mataram dan Tangerang. Penilaian awal terhadap 16 wilayah tersebut telah dilakukan pasca pemilihan umum April 2009. Hasil penilaian menunjukan bahwa reponse tiap daerah terhadap perubahan pola diskriminasi terhadap perempuan berbeda meskipun terdapat sejumlah indikator yang merujuk adanya perubahan konstelasi politik setelah terpilihnya anggota DPRD kabupaten/kota yang baru. Harapan baru terhadap datangnya perubahan sangat beragam karena beberapa faktor a.l. kapasitas para pendatang baru, budaya politik yang berkembang, kontestasi politik, dan kuat/lemahnya arus perubahan menghadapi kekuatan konservatif dalam masyarakat yang patrimonial paternalistik. Ada sejumlah daerah yang memiliki potensi perubahan dari penggunaan politik identitas ke arah politik kebangsaan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai universal hak-asasi manusia yang diadopsi oleh UUD 1945 yang telah diamandemen. Daerah-daerah seperti Bantul, Bulukumba, Tasikmalaya, Mataram, Banjar, Dompu dan Hulu Sungai Utara pada penilaian awal menunjukan potensial akan terjadi perubahan karena berbagai faktor di atas mendukung munculnya kekuatan menuju semangat politik kebangsaan. Sementara ada beberapa daerah memiliki potensi perubahan namun dengan beberapa prasyarat yakni: Sukabumi, Cianjur, Lhoksumawe, Lombok Timur, dan Banda Aceh. Sedangkan wilayah yang dianggap menghadapi persoalan konservatisme kuat dan melemahnya peran politisi di legislatif dan dianggap masih memerlukan upaya ekstra keras untuk berubah adalah: Indramayu Tangerang, Bireun, dan Pangkep.
Informasi penilaian awal mengubah strategi pendekatan pada 16 kabupaten/kota untuk melakukan inisiasi perubahan paradigma dari politik idetitas menjadi politik kebangsaan. Strategi yang dilakukan adalah dengan memperkuat kinerja dan fungsi legislatif daerah agar lebih berinisiatif untuk melakukan terobosan dalam produk legislasi daerah yang lebih kondusif untuk penghargaan terhadap hak-hak konstitusional perempuan dan warganegara. Untuk itu dilakukan semiloka terhadap sejumlah anggota DPRD yang dinilai berwawasan kebangsaan kuat dan memiliki daya pikat politik untuk mempengaruhi perubahan dalam legislasi daerah. Semiloka juga mengikutsertakan anggota masyarakat dari kalangan akademisi, penggiat lembaga swadaya masyarakat, kader beberapa partai, dan kalangan jurnalis lokal. Kegiatan dilakukan sejak minggu ke dua bulan Oktober 2009 hingga pertengahan Desember 2009. Rangkuman dari hasil penguatan tersebut kemudian disusun kategorisasi daerah dan kelompok kerja untuk perubahan yang didasarkan pada sejumlah indikator. Indikator ini didasarkan pada asumsi bahwa tanggapan (respons) dari kalangan DPRD untuk menindaklanjuti semiloka dengan sejumlah upaya nyata termasuk melakukan review terhadap PERDA yang diskriminatif, berinisiatif untuk mulai membahas Rencana PERDA prakarsa (inisiatif legislatif) untuk mengurangi dampak dari PERDA-PERDA yang telah mendiskriminasikan, atau mengeksploitasi kelompok perempuan. Untuk menghargai upaya perubahan di dalam DPRD maka digunakan indikator sebagaimana di bawah ini:
Hasil penguatan legislasi yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan parameter prakarsa awal, komitmen politik, dan jaring kemitraan efektif antara DPRD dengan CSO dapat dilihat pada uraian-uraian selanjutnya.
| Next > |
|---|