WORK IN PROGRESS

Sorry for any inconvenience caused We are currently in the process of reconstructing the sites in our network. Do come back often to check on the progress

Text Size

Indonesia memiliki keragaman dengan ribuan pulau memiliki nuansa tersendiri dalam corak budayanya. Keanekaan budaya ini melahirkan pula keberagaman pola fikir dan karakter khas tiap daerahnya. Agar keberagaman itu tetap harmoni dan tertib maka kaidah dan norma menjadi hal yang sangat penting. Hukum adalah wujud dari kaidah dan norma yang jadi dasar interaksi sosial. Namun, seringkali aturan hukum dibuat hanya untuk menguntungkan pihak yang memiliki kuasa atau status sosial ekonomi yang terhormat. Padahal, hukum adalah aturan untuk menjaga ketertiban, yang seharusnya bersifat adil dan bijaksana. Adil memang tidak harus sama rata, tapi setidaknya memberikan  porsi yang setara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan. Munculnya hukum-hukum yang dianggap ‘tidak adil’ itu tanpa disadari masyarakat telah menimbulkan persoalan tersendiri. Pemahaman yang keliru tentang kaidah agama atau adat yang dicampuradukan dengan substansi hukum positif menyebabkan timbulnya penafsiran ganda tentang arti kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini terlihat dari sekitar 154 kebijakan daerah yang diterbitkan ditingkat provinsi 64 kebijakannya telah secara langsung ataupun tidak telah mendiskriminasikan perempuan. Diskriminasi terjadi karena penafsiran para pembuat kebijakan dan aturan terkotak pada kepentigan politiknya dan melupaka konstitusi negara yang telah melahirkan dan menyatukan Indonesia yang beragam. Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sebagai satu lembaga negara yang melindungi hak-hak konstitusional perempuan melakukan upaya meminimalisasi dampak dari peraturan daerah yang mengeksploitasi dan mengkriminalisasikan tubuh perempuan.

 

Read more...

Reformasi pada 1998 membuka pintu demokrasi, walaupun hakikat demokrasi belum berkembang di Indonesia. Namun, banyak pihak berupaya membangun demokrasi, baik dengan mengusung kegiatan pemberdayaan masyarakat (public empowerment) maupun dengan menyelenggarakan pelatihan bagi aparatur pemerintah mengenai tata pemerintahan yang baik (good governance), serta dengan memperjuangkan pembentukan dasar hukum bagi partisipasi masyarakat dalam proses formulasi kebijakan publik dan perencanaan pembangunan. Tak kalah penting adalah terdapat kalangan yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi hak mendasar manusia itu sendiri dan terdapat juga kalangan yang mengusung peningkatan porsi anggaran publik bertahap yang akhirnya dapat melebihi alokasi anggaran aparatur. Kesemuanya terakumulasi dalam kebijakan pemerintah yang terhimpun dalam berbagai program. Program kebijakan pemerintah yang dijalankan sekarang ini khususnya bidang hukum dan pelayanan publik, merupakan persoalan dan tantangan besar untuk mendorong partisipasi warga negara dalam proses kebijakan di tengah masyarakat dan pejabat pemerintahan yang terbiasa hidup dan bekerja dalam sistem feodal-otoriter.

 

Read more...

IPCOS