Indonesia memiliki keragaman dengan ribuan pulau memiliki nuansa tersendiri dalam corak budayanya. Keanekaan budaya ini melahirkan pula keberagaman pola fikir dan karakter khas tiap daerahnya. Agar keberagaman itu tetap harmoni dan tertib maka kaidah dan norma menjadi hal yang sangat penting. Hukum adalah wujud dari kaidah dan norma yang jadi dasar interaksi sosial. Namun, seringkali aturan hukum dibuat hanya untuk menguntungkan pihak yang memiliki kuasa atau status sosial ekonomi yang terhormat. Padahal, hukum adalah aturan untuk menjaga ketertiban, yang seharusnya bersifat adil dan bijaksana. Adil memang tidak harus sama rata, tapi setidaknya memberikan porsi yang setara yang sesuai dengan martabat kemanusiaan. Munculnya hukum-hukum yang dianggap ‘tidak adil’ itu tanpa disadari masyarakat telah menimbulkan persoalan tersendiri. Pemahaman yang keliru tentang kaidah agama atau adat yang dicampuradukan dengan substansi hukum positif menyebabkan timbulnya penafsiran ganda tentang arti kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini terlihat dari sekitar 154 kebijakan daerah yang diterbitkan ditingkat provinsi 64 kebijakannya telah secara langsung ataupun tidak telah mendiskriminasikan perempuan. Diskriminasi terjadi karena penafsiran para pembuat kebijakan dan aturan terkotak pada kepentigan politiknya dan melupaka konstitusi negara yang telah melahirkan dan menyatukan Indonesia yang beragam. Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sebagai satu lembaga negara yang melindungi hak-hak konstitusional perempuan melakukan upaya meminimalisasi dampak dari peraturan daerah yang mengeksploitasi dan mengkriminalisasikan tubuh perempuan.